Fungsi dan Tugas Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan, pemetaan, dan pendaftaran tanah serta aset properti. Dalam menjalankan tugasnya, BPN memiliki peran penting dalam menjaga legalitas kepemilikan tanah, menghindari konflik pertanahan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. 

Sebelumnya dikenal sebagai Kantor Agraria, BPN mengalami transformasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan penggabungan fungsi dan tugas Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu institusi ini juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015. Jadi, BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan.

Tugas dan Fungsi BPN

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015, BPN memiliki beberapa fungsi utama. Berikut penjelasan lengkapnya (pastibpn.id)

  • Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian kebijakan pertanahan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
  • Koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada unit organisasi di lingkungan BPN.
  • Pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
  • Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
  • Pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN

Salah satu fungsi utama BPN adalah mengeluarkan sertifikat tanah. Jika Anda belum memiliki sertifikat tanah, berikut adalah prosedur umum yang perlu diikuti :

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan asal hak tanah, seperti :

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri (Kartu Tanda Penduduk – KTP dan Kartu Keluarga – KK)
  • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Jika tanah berasal dari girik atau warisan, dokumen tambahan diperlukan, seperti :

  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik
  • Dokumen dari kelurahan atau desa (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tanah secara Sporadik)

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah

  • Kunjungi kantor BPN terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan buat janji untuk survei tanah.
  • Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk survei.
  • Setelah survei, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah.
  • Selama menunggu sertifikat, Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
  • Waktu hingga rilis sertifikat bisa memakan waktu sekitar satu tahun.

BPN memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan pendaftaran tanah di Indonesia. Dengan layanan inovatif seperti Loket Online dan aplikasi “Sentuh Tanahku,” BPN berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dan pemeriksaan sertifikat tanah. Proses yang transparan dan terpadu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.