Di tengah pertumbuhan ekonomi global, Babe Haikal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu strategi utama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk menembus pasar internasional. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memiliki potensi strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
Dalam berbagai kesempatan, Babe Haikal menyatakan bahwa tren pasar dunia menunjukkan meningkatnya permintaan terhadap produk halal. Konsumen global kini tidak hanya menilai produk berdasarkan kualitas dan harga, tetapi juga memperhatikan aspek halal sebagai indikator kepercayaan, keamanan, dan kualitas. Hal ini menciptakan peluang besar bagi UMK untuk memperluas pangsa pasar mereka dengan produk bersertifikasi halal.
Babe Haikal menekankan bahwa transformasi layanan sertifikasi halal di BPJPH bertujuan untuk memberikan akses lebih mudah bagi UMK. Proses sertifikasi kini lebih cepat, transparan, dan terjangkau. Salah satu inovasi penting adalah Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal, yang dikembangkan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Platform digital ini memungkinkan pelaku usaha untuk memantau proses sertifikasi secara real-time, dari pengajuan dokumen hingga penerbitan sertifikat, sehingga integritas layanan terjaga dan risiko penyimpangan diminimalkan.
Selain itu, Babe Haikal menegaskan bahwa pendampingan UMK menjadi kunci keberhasilan program ini. Banyak UMK yang sebelumnya kesulitan mendapatkan sertifikasi karena terbentur biaya dan keterbatasan pengetahuan teknis. Melalui program fasilitasi, UMK dapat memperoleh sertifikat halal dengan prosedur yang lebih sederhana dan dukungan langsung dari BPJPH maupun pemerintah daerah. Hal ini memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk yang berada di daerah terpencil, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan halal.
Babe Haikal juga menyoroti nilai ekonomi dari sertifikasi halal. Produk UMK yang telah tersertifikasi memiliki keunggulan kompetitif karena meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor ke negara-negara yang menuntut standar halal resmi. Banyak UMK yang telah berhasil naik kelas dan meningkatkan penjualan setelah memperoleh sertifikasi halal, membuktikan bahwa halal bukan sekadar regulasi, tetapi instrumen strategis pertumbuhan usaha.
Selain dampak ekonomi, sertifikasi halal juga melindungi UMK dari persaingan tidak sehat, terutama produk impor yang telah memiliki sertifikasi resmi. Dengan sertifikasi halal, produk lokal lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pasar. Babe Haikal menekankan bahwa hal ini sejalan dengan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global, yang berfokus pada inklusivitas dan penguatan UMK.
Secara keseluruhan, Babe Haikal mengajak UMK untuk lebih proaktif memanfaatkan potensi sertifikasi halal sebagai alat untuk memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing. Transformasi layanan sertifikasi halal di bawah kepemimpinan Babe Haikal membuktikan bahwa BPJPH tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi UMK melalui layanan yang cepat, transparan, dan inklusif.